Kamis, 12 Juli 2012

Peserta OSN SMA 2012 di Jakarta

1. Bidang Matematika

2. Bidang Fisika
 
  3. Bidang Kimia

  4. Bidang Komputer

  5. Bidang Biologi

  6. Bidang Astronomi

  7. Bidang Ekonomi

  8. Bidang Kebumian

  Surat Undangan


sumber web : siswapsma.org

Rabu, 11 Januari 2012

MEMBUAT PASPORT DI KANTOR IMIGRASI (KANIM) DEPOK


Karena mendapat cuti yang agak lama di akhir tahun 2011, iseng-2 membuat pasport mandiri alias mengikuti SOP di Kanim Depok.
Ternyata kantor imigrasi Depok sudah pindah dari Jl. Margonda Raya ke Grand Depok City
Alamat Kantor Imigrasi (Kanim kelas 2) DEPOK
Komplek Perkantoran Pemda
Jln. Boulevard Raya, Grand Depok City, Depok
(dibelakang kantor Pemadam Kebakaran)
Tlp : 021.77820580


Namun sangat disayangkan, untuk saat ini lokasi Kanim Depok agak susah dicapai oleh pemohon yang tidak mempunyai kendaraan. Salah satu alternatif dengan angkot biru D-10 (Terminal Dpk – Desa Tengah) dan turun di GDC dilanjut ojek...sayang dalam waktu tertentu si angkot kadang tak masuk terminal (muter tengah jalan).

Sebelum membuat pasport, sebaiknya menyiapkan dokumen-2 yang diperlukan. Jika ada perbedaan antar dokumen, segera minta surat pernyataan ke instansi terkait. Cara pembuatan bisa telpon ke Kanim setempat atau membuka web www.imigrasi.go.id

Hari ke-1 : Penyerahan dokumen

a. Mengisi formulir pengajuan pasport
Seperti biasanya, formulir + map kuning dibisniskan di koperasi kanim (lokasi di kiri luar gedung, sekalian tempat fotocopy). Harga map + meterai 6000 + formulir = Rp. 12.000. Kalau mau agak ngirit, bawa meterai sendiri (map kena 5000).
Khusus pemohon anak, membutuhkan 2 meterai...karena ada surat pernyataan yang ditanda tangani bapak & ibu.

Isi form secara lengkap dengan ballpoint hitam & huruf capital. Adapun asli + copy dokumen-2 yang diperlukan adalah :
1. KTP (yang masih berlaku)
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Surat Lahir / Ijazah
4. Surat Nikah / Akte Perkawinan / Surat Baptis
5. Surat Keputusan Ganti Nama (jika ada)
6. Rekomendasi kantor bagi Karyawan / PNS - BUMN / Polisi / TNI
7. Buku Pelaut, Crew list khusus ABK
8. Buku Pasport lama (jika perpanjangan)

Syarat untuk anak yang belum mempunyai KTP, yaitu:
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran / Surat Lahir
3. KTP Orang tua (bapak & ibu)
4. Surat Nikah Orang tua
5. Surat Keputusan Ganti Nama (jika ada)

b. Verifikasi dokuman awal (jam 08.00-11.00)
Formulir isian + 1 set copy dokumen dalam map kanim kuning diserahkan/ditumpuk dimeja verifikasi yang dijaga 2 petugas.
Pemohon dipanggil sesuai urutan tumpukan, sekalian verifikasi kelengkapan dokumen (dibandingkan aslinya yaaa). Jika sudah lengkap & benar, pemohon akan mendapat no antrian 0xx (dibatasi 100 pemohon.. tapi seperti biasa no lanjutan bisa keluar untuk jalur ’khusus’).
Jika dokumen kurang lengkap, pemohon diminta melengkapi & kembali besoknya (juga jika no antrian habis, meskipun lengkap..tp map sudah diparaf petugas).

Khusus yang beragama ISLAM, sebaiknya nama yang akan dicantumkan di pasport 3 suku kata. Hal ini sangat berguna jika akan dipakai untuk haji / umroh.
Kalau nama kurang dari 3 suku kata, bisa menambahkan nama bapak kandung (dan kalau masih kurang ditambahkan nama kakek kandung)
misal : DWI CAHYONO + nama ayah kandung (PURWANTO)
misal : PONIMAN + nama ayah kandung (NGATIJO) + nama kakek kandung (SOEHARTO)
Khusus pencantuman nama kakek, harus membuat surat pernyataan bermeterai (form disediakan)

c. Menyerahkan dokumen ke loket (jam 08.00-15.30)
Pemohon akan menyerahkan dokumen dalam map kuning di loket 1 / 2 berdasarkan panggilan no antrian.
”no 002 menuju loket 1... no 008 menuju loket 2..dst” begitu suaranya. Petugas akan mengecek kembali dengan lebih teliti. Jika OK, kita akan menerima ’tanda terima pengajuan pasport’ yang mencantumkan juga kapan pemohon diminta datang lagi (biasanya setelah 2 hari kerja).
Biasanya no antrian 051-099 akan diproses setelah istirahat siang jam 12.00-13.00. Tahap ini yang perlu kesabaran lebih, karena prosesnya sangat lamban (padahal cuma ngumpulin map kuning aja !!) .... masalahnya tidak sedikit ’pemohon siluman’ yang menyalip.

Catatan:
- Datanglah lebih awal, agar mendapat no urutan kecil (jam 7 pintu kanim sudah dibuka & map bisa ’diantrikan’ dimeja penerimaan). Belilah map + formulir sebelumnya, sehingga bisa mengisi dengan nyaman di rumah.
- Dokumen asli selalu dibawa selama pengurusan pasport.
- Foto copy (KTP) jangan dipotong kecil...akan diminta copy ulang 1 lembar 1 ktp.
- Jika ada perbedaan nama / tanggal lahir antar dokumen, pemohon mempersiapkan surat pernyataan dari kelurahan.
- Dalam tahap ini, pemohon boleh diwakilkan (misal sekeluarga buat pasport, cukup bapaknya yang datang)

Pengalaman, saya datang jam 08.15 dapat no antrian 071 dan menyerahkan dokumen ke loket jam 14.00 (lk 6 jam, termasuk istirahat 1 jam)


Hari ke-2 : Pembayaran, Foto & Wawancara (jam 08.00 – 15.00)

a. Pembayaran
Kumpulkan ’tanda terima pengajuan pasport’ dimeja verifikasi (disarankan datang lebih awal)
Jam 08.00 no antrian 4xx dibagikan sesuai urutan tumpukan dan hanya dibatasi 100 no antrian/hari. Tapi jangan heran kalau akan ada no antrian jalur khusus 3xx.

Beberapa menit ada panggilan ’no antrian 401 menuju loket 5’ untuk pembayar sebesar Rp. 255.000
(rincian Rp. 200.000 buku pasport 48 halaman dan Rp. 55.000 biaya IT).
Pemohon akan mendapat kwitansi pembayaran, yang tercantum juga no pengajuan pasport.

b. Foto & Wawancara
Selesai pembayaran, dipanggil lagi ‘no antrian 401 ke loket 7’ untuk foto & wawancara.
Pemohon wajib datang dengan pakaian formal (jangan kaos) dan warna jangan putih (karena background foto berwarna putih).
Foto tidak boleh pakai ‘contact lens’ dan dilanjut scanning sidik jari.

Diruang yang sama, langsung wawancara
- Mau pergi ke mana?
- Alamat rumah ?
- Tanda tangan buku passport
- Tanda tangan bukti identitas passport dan potongan separohnya untuk pemohon
- Diinfo ambil buku passport, 4 hari kerja kemudian.

Seperti biasanya no antrian 450-499 akan diproses setelah istirahat siang jam 12.00-13.00. Capek nunggunya, terutama kalau bawa anak kecil dan juga perlu tambahan makan siang (didepan kiri kanim ada warung2 & batagor).

Jangan heran kalau sering ada panggilan aneh..’no antrian 308..309..310 dst ke loket 4’ tetapi tak ada pemohon yang ke loket pembayaran. Beberapa saat kemudian ada panggilan ’Aminah, Suharto, Zaenal ke loket 6 untuk foto’...Inilah pemohon yang memakai jalur khusus/siluman..qiqiqi

Pengalaman, datang jam 07.30 dapat no antrian 427 dan selesai jam 10.00 (lk 2.5 jam)


Hari ke-3 : Pengambil buku pasport (jam 13.00 – 15.30)

Buku pasport selesai 4 hari kerja setelah foto dan waktu pengambilan jam 13.00 – 15.30
Kumpulkan bukti tanda tangan pasport (potongan waktu wawancara) diloket 3 dan tunggu panggilan.
Buku pasport 48 hal diterima, tetapi diminta fotocopy hal depan & belakang (Rp. 500)...yach untuk nambah pendapatan koperasi Kanim Depok dan kumpul kembali copy-nya ke loket 3.
Pasport selesai dan siap dipergunakan ke luar negeri.....!!

Pengalaman, datang jam 13.30 dan selesai jam 13.45 (hanya 15 menit)


Total biaya dengan prosedur normal (7 hari kerja) adalah Rp. 270.500, rincian:
- hari 1 : Rp. 12.000 + parkir motor 1.000
- hari 2 : Rp. 255.000 + parkir motor 1.000
- hari 3 : Rp. 500 + parkir motor 1.000

Jika menggunakan jasa / jalur khusus yang 1 hari selesai : Rp. 500.000 – 800.000 (tergantung nego)
SILAHKAN PILIH YANG MANA ???